Kronologi Pembunuhan Prajurit TNI AD Praka S di Bekasi

Rabu, 03 April 2024 - 18:46 WIB
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AWR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Praka S. Foto/MPI
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AWR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Praka S.

“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2024).

Wira menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 24 Maret 2024 pukul 21.00 WIB di mana teman Praka S yang berinisial W diajak bersenggama dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.



“Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” kata Wira.



Mendapatkan informasi tersebut, korban bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di rumah tersangka. Korban kemudian membonceng tersangka menuju kediamannya, namun di tengah jalan tersangka malah membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang yang berada rumah Alvian.
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More