Dirkrimum: Praka S Tewas Dibacok Tersangka 4 Kali dengan Pedang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka AWR melakukan penganiayaan pada korban Praka S tewas dengan membacok hingga tewas dengan pedang. Korban dibacok sebanyak 4 kali sabetan hingga tersungkur tewas.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi. Di lokasi tersebut tersangka AWR melakukan pembacokan. "Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Wira mengaku, pedang tersebut diperoleh dari rumah tersangka AWR yang merupakan pajangan teras rumah. Tersangka melakukan pembacokan sebanyak empat kali pada tubuh Praka S.
"
Saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," tambahnya.
Pedang tersebut disita bersama dengan telepon dan motor yang digunakan oleh tersangka. Pelaku AWR ditangkap di saat hendak kabur dari Bekasi menuju Pelemnang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi. Di lokasi tersebut tersangka AWR melakukan pembacokan. "Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Wira mengaku, pedang tersebut diperoleh dari rumah tersangka AWR yang merupakan pajangan teras rumah. Tersangka melakukan pembacokan sebanyak empat kali pada tubuh Praka S.
"
Saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," tambahnya.
Pedang tersebut disita bersama dengan telepon dan motor yang digunakan oleh tersangka. Pelaku AWR ditangkap di saat hendak kabur dari Bekasi menuju Pelemnang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
(cip)