Tersangka Bunuh Wanita di Ruko Tangerang karena Sakit Hati

Selasa, 02 April 2024 - 15:13 WIB
Polisi menetapkan ND (43) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan wanita RA (52) tewas di sebuah ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Tersangka nekat membunuh karena sakit hati terhadap korban. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG - Polisi menetapkan ND (43) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan wanita RA (52) tewas di sebuah ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Tersangka nekat membunuh karena sakit hati terhadap korban.

"Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke mobil untuk mengambil samurai lalu kembali mendatangi korban kemudian menusuknya," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa, Selasa (2/4/2024).



Dalam aksinya tersangka menganiaya korban dengan samurai hingga korban mengalami beberapa luka berat di tubuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Sebelumnya, pelaku menganiaya wanita di sebuah ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pelaku berinisial ND ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua di Jatiuwung, Tangerang.

"Alhamdulillah tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel bersama Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan pelaku perempuan berinisial ND," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More