Wapres Bilang Aglomerasi di RUU DKJ Ide Lama, Bahkan Sejak Masih Anggota DPRD DKI

Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:47 WIB
Wapres Maruf Amin mengatakan aglomerasi di RUU DKJ yang di dalamnya membahas aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara sebenarnya sudah lama mengemuka. Foto/Setwapres
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan aglomerasi di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang di dalamnya membahas aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara sebenarnya sudah lama mengemuka. Bahkan, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Diakuinya bahwa ada kebutuhan tentang RUU semacam ini agar persoalan perencanaan pembangunan terintegrasi atau sinkron dengan daerah-daerah di sekitarnya. “Ya mengenai UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) untuk mengoordinasi aglomerasi itu, sebenarnya saya kira sesuatu kebutuhan. Karena, ide untuk mengoordinasikan dan menyinkronisasi, terutama perencanaan Jakarta dengan sekitarnya itu sudah lama,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip Jumat (22/3/2024).

Wapres menambahkan, bahkan dahulu pernah ada pikiran bahwa Jakarta harus dipimpin oleh seorang menteri yang bisa mengoordinasi beberapa daerah. Itu pernah dan sudah dibicarakan beberapa kali. Salah satu urgensi perencanaan terintegrasi ini, lanjut Wapres, agar wilayah Jakarta terhindar dari permasalahan banjir.





“Kalau tidak (terintegrasi), seperti Depok yang mestinya menjadi resapan air itu kemudian habis, akhirnya air tidak ada resapannya kemudian langsung ke Jakarta. Maka, menambah volume banjir,” terangnya.

Oleh karena itu, Wapres tentu saja menyambut baik ide lama yang diakomodasi dalam RUU DKJ ini. “Ide itu memang sudah lama dan sekarang muncul, dan akan diakomodasi di undang-undang yang baru. Saya kira itu bagus,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga mengemukakan pendapatnya seputar posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi. “Nah, dipilihnya wakil presiden karena ini menyangkut, mengoordinasi berbagai daerah yang kalau tingkat menteri mungkin ada kesulitan teknisnya supaya diangkat yang lebih atas,” jelasnya.

Dia melanjutkan, jika memang demikian, pihaknya hanya akan menangani proses penyamaan persepsi di antara wilayah-wilayah aglomerasi, mengingat masa jabatannya tersisa beberapa bulan saja hingga Oktober mendatang. “Saya kira hanya untuk menyamakan persepsi saja barangkali, belum pada tingkat operasional. Jadi, operasionalnya nanti wakil presiden baru yang akan menangani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU DKJ ini secara resmi telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah untuk dibahas ke rapat paripurna DPR terdekat dan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Provinsi DKJ yang digelar pada Senin (18/3/2024).
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More