Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka, Dijerat UU Darurat

Rabu, 06 Maret 2024 - 19:16 WIB
Polisi telah menetapkan status tersangka pada Heryadi (67), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/MPI
TANGERANG SELATAN - Polisi telah menetapkan status tersangka pada Heryadi (67), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Heryadi dijerat karena kepemilikan senjata api di kediamannya.

"Sudah naik jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Rabu (6/3/2024).





Pihak kepolisian telah mengamankan 2 senjata api jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.

Selain itu terdapat 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku izin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber tidak diketahui, 1 buah peluru kecil kaliber yang belum diketahui.

Dari pengakuan Heryadi, senjata api itu merupakan peninggalan dari orang tuanya. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut. Heryadi dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat.

"Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," tegas Wendi.

Polisi masih terus mendalami motif pelaku menyimpan senjata api dan granat di kediamannya. Belum diketahui pula apakah Heryadi pernah menggunakan senjata itu sebelumnya.

"Masih didalami (motif). Penyidik fokus ke kasusnya, hal-hal lain akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More