Sempat Ditunda, DKI Nonaktifkan KTP Tak Berdomisili di Jakarta mulai April 2024

Selasa, 05 Maret 2024 - 11:51 WIB
Dinas Dukcapil DKI akan menertibkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai April 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, rencana penertiban 94.000 NIK DKI yang rencananya serentak dinonaktifkan pada Maret 2024 urung dilaksanakan. "Belum, rencana April (2024), masih menunggu hasil pemilu," ujar Budi Awaluddin, Selasa (5/3/2024).

Penonaktifan NIK tidak berdomisili di DKI Jakarta disebut dikatakan Budi Awaluddin tidak akan dilaksanakan secara menyeluruh. "Akan kami lakukan secara bertahap," jelas Budi Awaluddin.



Budi menerangkan tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya banyak program bantuan sosial Pemprov DKI seperti KJP, Sembako Murah dan program lainnya yang masih menggunakan database KTP DKI yang lama.



Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 jiwa dan RT tidak ada sebanyak 13.000.



Dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More