Sempat Ditunda, DKI Nonaktifkan KTP Tak Berdomisili di Jakarta mulai April 2024
Selasa, 05 Maret 2024 - 11:51 WIB
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," katanya. [Carlos Roy Fajarta]
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," katanya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
tulis komentar anda