Tak Pakai Masker, 27 Warga Sungai Bambu Diberikan Sanksi Sosial dan Denda

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:15 WIB
27 warga Kelurahan Sungai Bambu kena sanksi sosial dan denda saat Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Gadang Terusan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - 27 warga Kelurahan Sungai Bambu kena sanksi sosial dan denda saat Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Gadang Terusan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). Lurah Sungai, Bambu Sumarno mengatakan, pendisiplinan masyarakat ini merupakan langkah menekan persebaran COVID-19.

"Untuk membangun kesadaran masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena angka penyebaran COVID-19 masih tinggi. Sebanyak dua puluh lima orang dikenakan sanksi sosial, sisanya dua orang membayar denda," kata Sumarno. (Baca juga; Beredar Pesan Berantai, DKI Pastikan RS dan Tenaga Medis Memadai )

Sumarno sangat berharap, dengan diberikan sanksi ini bisa menjadi pemicu untuk masyarakat dalam mendisiplinkan diri sendiri. Selain itu, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga; 30 Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Seluruh Nakes di Bogor Akan Jalani Swab Test )

"Karena yang dijaga dari penyebaran COVID-19 bukan hanya pelanggar saja, tetapi ada keluarga, tetangga dan masyarakat di sekitarnya. Selain sanksi, kami juga mengingatkan mereka untuk selalu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat," tuturnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More