Tak Pakai Masker, 166 Warga Bogor Terjaring Razia
Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:06 WIB
BOGOR - Ratusan warga Bogor terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Sedikitnya 166 warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah terjaring razia tersebut.
Jumlah pelanggar masker ini berdasarkan hasil sidak petugas gabungan Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Bogor selama lima hari, terhitung sejak Jumat 7 hingga 12 Agustus 2020 di sejumlah tempat umum. ( )
"Hasil penindakan selama lima hari ini dari data yang dilaporkan Satpol PP Kota Bogor rinciannya yakni Jumat (7 Agustus) 53 orang; Senin (10 Agustus) 33 orang; Selasa (11 Agustus) 44 orang; Rabu (12 Agustus) 36 orang dan Kamis (13 Agustus) atau hari ini petugas dilapangan masih melakukan sidak," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pemkot Bogor Abdul Manan Tampubolon, Kamis (13/08/2020).
Lebih lanjut, ia menyebutkan penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) nomor 64 tahun 2020 Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19 .
"Saat ini kita hanya melakukan penindakan yang sifatnya persuasif, seperti teguran lisan dan tertulis, karena rata-rata pelanggarannya ringan yakni tak memakai masker di ruang publik atau tempat umum," katanya. ( )
Jumlah pelanggar masker ini berdasarkan hasil sidak petugas gabungan Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Bogor selama lima hari, terhitung sejak Jumat 7 hingga 12 Agustus 2020 di sejumlah tempat umum. ( )
"Hasil penindakan selama lima hari ini dari data yang dilaporkan Satpol PP Kota Bogor rinciannya yakni Jumat (7 Agustus) 53 orang; Senin (10 Agustus) 33 orang; Selasa (11 Agustus) 44 orang; Rabu (12 Agustus) 36 orang dan Kamis (13 Agustus) atau hari ini petugas dilapangan masih melakukan sidak," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pemkot Bogor Abdul Manan Tampubolon, Kamis (13/08/2020).
Lebih lanjut, ia menyebutkan penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) nomor 64 tahun 2020 Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19 .
"Saat ini kita hanya melakukan penindakan yang sifatnya persuasif, seperti teguran lisan dan tertulis, karena rata-rata pelanggarannya ringan yakni tak memakai masker di ruang publik atau tempat umum," katanya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda