Tangan Pelajar Putus saat Tawuran di Pasar Rebo, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:04 WIB
Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat remaja pelaku tawuran yang menyebabkan tangan seorang pelajar putus di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto/MPI/muhammad farhan
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat remaja pelaku tawuran yang viral di media sosial. Empat remaja pelaku tawuran tersebut beraksi di kolong fly over Pasar Rebo pada Minggu 28 Januari 2024 dini hari.

Dalam tawuran tersebut pergelangan tangan seorang pelajar kelas tiga SMA putus karena terkena sabetan senjata tajam. Saat ini, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly menyebut empat tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. "Pelaku empat orang sudah kami tangkap, Empat tersangka itu berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16)," ujar Nicholas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).





Selain menangkap keempat pelaku, kata Nicholas, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni dua bilah senjata raja (sajam) berjenis celurit. "Sebanyak dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku disita. Sedangkan dua celurit lainnya masih dibawa pelaku lainnya yang masih DPO," katanya.



Nicholas mengatakan pihaknya masih memburu salah satu pelaku yang menjadi otak tawuran tersebut. Pelaku tersebut berinisial FAA, perannya yakni menebas celurit ke arah badan korban.

"Otak (pelaku) tawuran masih melarikan diri. Anggota kami sudah disebar. Satu orang tersebut kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial FAA. Pelaku berperan menyabet korban ke arah badan," tutur Nicholas.

Nicholas menjelaskan korban diketahui berinisial DSS (17). Tangan kiri korban hampir putus sedangkan tangan kanan terputus penuh lantaran terkena tebasan pelaku menggunakan celurit.

Saat ini, korban masih menjalani operasi dan perawatan atas tangannya di RS Polri Kramat Jati. “Korban terluka di kedua bagian tangan dan sudah dibawa ke RS dan tengah dirawat hingga saat ini,” jelas Nicholas.

Atas perbuatannya, Keempat pelaku dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” jelas Nicholas.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More