5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Bogor Ditangkap
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menangkap 5 pelaku tawuran yang menewaskam satu orang di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.
"Kita berhasil tangkap pelaku ada 5 orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan 2 anak-anak," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/1/2024).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengankan dua senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial. "Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan bersepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. "Selama-lamanya 12 tahun (penjara)," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.
Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
"Kita berhasil tangkap pelaku ada 5 orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan 2 anak-anak," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/1/2024).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengankan dua senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial. "Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan bersepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. "Selama-lamanya 12 tahun (penjara)," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinsial D meninggal dunia usai menjadi korban aksi tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu 31 Januari 2024.
Dalam kejadian ini, korban mengalami sabetan senjata tajam pada bagian betis. Korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia di rumah sakit.
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
(cip)