Bukan Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Barang Bekas

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:18 WIB
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur seusai sidang perdana Putra Siregar, terdakwa kasus penyelundupan barang ilegal, Senin (10/8/2020). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Putra Siregar terdakwa kasus penyelundupan barang ilegal, sudah sejak 2017 menjual telepon selular (ponsel) atau handphone berbagai merek. Saat pertama merintis usaha itu, Putra Siregar memulai dengan menjual handphone bekas.

Putra mengatakan, dalam menjalankan bisnis tersebut tak pernah menjual ponsel replika. "Saya rintis awal-awal jual handphone bekas," kata Putra setelah sidang perdana atas kasus penyelundupan barang ilegal di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Kejari Jaktim Bakal Hadirkan Tiga Saksi untuk Buktikan Keterlibatan Putra Siregar )

Bos handphone yang memiliki slogan 'HP Pejabat Harga Merakyat' itu, saat ini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. Putra mengaku aktivitas penjulan ponsel miliknya sedikit terganggu. "Yang cinta PS Store akan tetap sayang, tapi yang benci mau dijelasin bagaimana pun ya akan sulit," ujarnya.

Lebih lanjut, Putra menuturkan, akibat kasus penjualan handphone tersebut berbagai toko PS Store mengalami penurunan. Namun, Putra enggan menyebutkan secara rinci kerugian yang dideritanya.

"Ini kan lagi COVID-19, semua usaha turun. Bahkan saya masih Alhamdulillah bisa bertahan. Ada perusahaan gede saja bangkrut saat ini," katanya. (Baca juga; Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More