Pemprov DKI Cabut 492 KJP Plus, Terbanyak karena Siswa Tawuran dan Merokok

Kamis, 04 Januari 2024 - 10:38 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencabut hak 492 peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencabut hak 492 peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta. Pencabutan KJP Plus tersebut antara lain disebabkan siswa tawuran dan merokok.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).

Berikut ini rinciannya:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang



2. Berkelahi sebanyak 1 orang

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

4. Lulus sebanyak 5 orang

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More