Aniaya Istri, Pegawai BNN Jadi Tersangka Kasus KDRT
Selasa, 02 Januari 2024 - 19:02 WIB
BEKASI - Polisi menetapkan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . AF diduga menganiaya sang istri, YA (29).
“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (2/1/2024).
Pemeriksaan AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024. AF dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 4 bulan,” katanya.
Sebelumnya, seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan pegawai BNN.
YA menceritakan telah menikah dengan AF pada 2015. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, dia kerap mendapatkan kekerasan. “Dia orangnya memang temperamental,” kata YA, Selasa (2/1/2024).
Puncaknya, korban melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih untuk rujuk.
Namun, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT bahkan beberapa kali mengancam menggunakan pisau.
“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (2/1/2024).
Pemeriksaan AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024. AF dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 4 bulan,” katanya.
Sebelumnya, seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan pegawai BNN.
YA menceritakan telah menikah dengan AF pada 2015. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, dia kerap mendapatkan kekerasan. “Dia orangnya memang temperamental,” kata YA, Selasa (2/1/2024).
Puncaknya, korban melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih untuk rujuk.
Namun, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT bahkan beberapa kali mengancam menggunakan pisau.
(jon)
tulis komentar anda