Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000

Senin, 10 Agustus 2020 - 07:05 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mulai hari ini denda aturan ganjil-genap di DKI Jakarta diberlakukan. Sebelumnya selama sepekan, aturan ini telah disosialisasikan kepada pengendara roda empat di sejumlah ruas jalan.

Aturan ini berlaku Senin sampai Jumat di 25 ruas jalan. Waktu pelaksanaannya pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

“Setelah sepekan disosialisasikan maka mulai 10 Agustus 2020, ganjil-genap di 25 ruas jalan mulai berlaku. Bagi pengendara yang melanggar akan ditindak berupa tilang atau denda,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kemarin. (Baca: Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun)



Menurut dia, tilang atau denda bagi yang melanggar disesuaikan dengan pasal yang berlaku. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu denda maksimal Rp500.000 subsider dua bulan kurungan. “Denda maksimal Rp500.000, dan tidak ada toleransi lagi karena sudah hampir seminggu kita lakukan sosialisasi,” tegasnya.

Sambodo mengatakan, proses penilangan dilakukan dengan dua cara baik dengan manual anggota turun ke lapangan maupun menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ganjil-genap ini kata dia sangat membantu polisi menekan angka volume kendaraan di Jakarta.

Khususnya di sejumlah titik lokasi yang sangat padat seperti di ruas Jalan Sudirman–Thamrin. "Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman–Thamrin, bisa berkurang sampai 30%-40%," ungkapnya.

Pemberlakuan ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota bertujuan menekan angka positif Covid-19. Pembatasan kapasitas 50%, menjaga jarak menjadi tujuan utama pemberlakuan sistem ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif telah diatur sinergi penanganan secara komprehensif mulai hulu sampai hilir. (Baca juga: Jet Tempur Patungan Korsel-Indonesia Akan Gunakan Radar Array)

Untuk hulu, kata Syafrin, selama pelaksanaan PSBB masa transisi, prinsip kerja dari rumah itu tetap dilaksanakan dengan proporsi pembagiannya 50% work from home, 50% bekerja ataupun masuk kantor. Kemudian yang masuk kantor pun, tetap dibagi minimal dua shift kerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More