Segera Disidang, Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas di Tapos Depok Terancam Hukuman Mati
Selasa, 14 November 2023 - 08:55 WIB
DEPOK - Kasus anak tikam ibu kandung hingga tewas dan lukai ayah di Tapos Depok segera masuk persidangan. Tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23) terancam hukuman mati.
"Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 8 November 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Arief Ubaidillah, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Diketahui, Azis melakukan aksi penikaman itu rumah mereka Jalan Bakti ABRI, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 10 Agustus 2023. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.
Arief mengatakan, tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Sehingga Azis terancam hukuman mati.
"Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.
"Penyidik dijadwalkan besok Selasa (14 November 2023) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," tuturnya.
"Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23), yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 8 November 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Arief Ubaidillah, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Diketahui, Azis melakukan aksi penikaman itu rumah mereka Jalan Bakti ABRI, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 10 Agustus 2023. Azis menikam ibu kandungnya SW (43) hingga tewas dan melukai sang ayah BA.
Arief mengatakan, tersangka Azis disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan sang ayah. Sehingga Azis terancam hukuman mati.
"Menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Azis dan barang bukti ke Kejari Depok.
"Penyidik dijadwalkan besok Selasa (14 November 2023) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," tuturnya.
(thm)
tulis komentar anda