Beraksi di Tengah Ancaman Corona, Polisi Cokok 3 Pelaku Curanmor Bersenjata
Selasa, 14 April 2020 - 17:01 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang tergabung dalam kelompok curanmor asal Lampung.
Ketiga pelaku berinisial ABE (30), H (26), dan SN (37) selama ini kerap melakukan aksinya dengan membawa senjata rakitan jenis revolver.
"Dalam dua minggu terakhir, sindikat curanmor asal Lampung ini memjalankan aksinya di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat adanya laporan kasus curanmor di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (12/4/2020) lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, dimana aksi para pelaku saat itu sempat terekam CCTV.
Tidak sampai 1 x 24 jam dari laporan korban, polisi langsung melakukan proses identifikasi, dimana hasil yang didapatkan bahwa pelaku ini memiliki peran masing masing.
"Peran tersangka ABE dan H adalah sebagai eksekutor lapangan. Sedangan tersangka SN merupakan penadah dari hasil curanmor ini," ungkapnya.
Mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. "Dari hasil pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa motor hasil curian ke wilayah lampung," jelasnya.
Dalam penangkapan yang dilakukan petugas, tersangka ABE dan H sempat mencoba melawan petugas. ABE yang saat itu menggenggam senjata api langsung menodongkan pistol rakitan kepada petugas.
"Melihat kondisi, dan keselamatan masyarakat, juga petugas, maka pada saat itu ABE ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Budhi.
Sementara itu, tersangka H yang juga turut melawan dan melarikan diri dengan menabrakkan motornya ke petugas, juga langsung ditembak di bagian kaki kiri. Sedangkan tersangka SN yang merupakan penadah langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda. Tersangka H dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan SN dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun.
Ketiga pelaku berinisial ABE (30), H (26), dan SN (37) selama ini kerap melakukan aksinya dengan membawa senjata rakitan jenis revolver.
"Dalam dua minggu terakhir, sindikat curanmor asal Lampung ini memjalankan aksinya di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat adanya laporan kasus curanmor di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (12/4/2020) lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, dimana aksi para pelaku saat itu sempat terekam CCTV.
Tidak sampai 1 x 24 jam dari laporan korban, polisi langsung melakukan proses identifikasi, dimana hasil yang didapatkan bahwa pelaku ini memiliki peran masing masing.
"Peran tersangka ABE dan H adalah sebagai eksekutor lapangan. Sedangan tersangka SN merupakan penadah dari hasil curanmor ini," ungkapnya.
Mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. "Dari hasil pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa motor hasil curian ke wilayah lampung," jelasnya.
Dalam penangkapan yang dilakukan petugas, tersangka ABE dan H sempat mencoba melawan petugas. ABE yang saat itu menggenggam senjata api langsung menodongkan pistol rakitan kepada petugas.
"Melihat kondisi, dan keselamatan masyarakat, juga petugas, maka pada saat itu ABE ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Budhi.
Sementara itu, tersangka H yang juga turut melawan dan melarikan diri dengan menabrakkan motornya ke petugas, juga langsung ditembak di bagian kaki kiri. Sedangkan tersangka SN yang merupakan penadah langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda. Tersangka H dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan SN dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun.
(thm)
tulis komentar anda