224 Kg Sabu dan 11.356 Ekstasi dari Kurir Jaringan Internasional Disita
Jum'at, 03 November 2023 - 19:20 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11 ribuan pil ekstasi dari 11 lokasi yang berbeda. Hasil itu berdasarkan periode September hingga Oktober 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp412 miliar. "Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang bukti ekstasi sebanyak 11.356 butir. Total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp412 miliar,” Jumat (3/11/2023).
Dia menambahkan, barang bukti tersebut didapatkan dari lintas provinsi Indonesia hingga jaringan internasional. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi sebanyak 20 orang.
"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh, Jambi, dan di seputaran pulau Jawa," paparnya.
"Kurang lebih 20 orang itu rata-rata berperan sebagai kurir. Ada juga yang berperan sebagai pengendali," sambungnya.
Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif mereka dalam melakukan pengedaran narkoba. Adapun setiap kilogram narkoba yang diedarkan oleh kurir tersebut mendapatkan upah Rp10 juta.
"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp412 miliar. "Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang bukti ekstasi sebanyak 11.356 butir. Total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp412 miliar,” Jumat (3/11/2023).
Dia menambahkan, barang bukti tersebut didapatkan dari lintas provinsi Indonesia hingga jaringan internasional. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi sebanyak 20 orang.
Baca Juga
"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh, Jambi, dan di seputaran pulau Jawa," paparnya.
"Kurang lebih 20 orang itu rata-rata berperan sebagai kurir. Ada juga yang berperan sebagai pengendali," sambungnya.
Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif mereka dalam melakukan pengedaran narkoba. Adapun setiap kilogram narkoba yang diedarkan oleh kurir tersebut mendapatkan upah Rp10 juta.
"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda