Begal Pemotor , 14 Anggota Geng Motor Maju Kena Mundur Kena Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:25 WIB
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Bermodal minuman keras, 14 orang gerombolan geng motor Make Muke (Maju Kena Mundur Kena) nekat melakukan aksi begal motor . Aksi mereka kemudian terciduk polisi dan diamankan Unit Reskrim Polsek Cengkareng di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri menerangkan, peristiwa itu berawal dari empat pelaku bernama I, W, DI, JI dan Fi serta belasan temannya berkumpul sambil meminum minuman keras. Dalam kondisi setengah mabok, para pelaku berkeliling mencari musuh secara acak.

Saat berkeliling, pemotor bernama Fajar diadang para pelaku. "Keempat orang ini memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya menggunakan senjata tajam," kata Khoiri, Rabu (5/8/2020). (Baca: Culik Remaja dan Minta Tebusan Rp100 M, 4 Anggota BNN Gadungan Diciduk)



Menurut Khoiri, Para pelaku juga menyerang warga yang berupaya menolong Fajar."Korban menderita luka bacok oleh para pelaku dan dilarikan ke rumah sakit lantaran tak sadarkan diri," ujarnya. Dia melanjutkan, kelompok ini memang meresahkan, mereka membentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interograsi ternyata geng motor ini gabungan dengan geng Tabaci. Di mana kelompok ini terdiri dari pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.

"Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat2an yaitu jenis tramadol/ lexotan," ujar Anton.

Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali menangkap sembilan orang lainnya bernama IM, SN, GG, FI, MA, RI, HU, RI dan GI di lokasi terpisah."Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," ucapnya.

Dari kasus ini, Antonius mencatat ada empat laporan yang diduga kuat melibatkan para pelaku. Barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP rampasan. Kini akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More