Kasus Narkoba Jaringan Internasional Diungkap Polres Bandara dan Bea Cukai Soetta

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:43 WIB
Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Jaringan tersebut berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan mesin pembuat kue melalui Bandara Soetta Tangerang. Foto: Ist
TANGERANG - Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Jaringan tersebut berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan mesin pembuat kue melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) , Tangerang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap 4 tersangka dan salah satunya berkewarganegaraan Iran berinisial EB (49). Adapun 3 tersangka lain merupakan WNI yakni UMY (28), DR (33), dan HK (46).

Komplotan jaringan internasional terungkap dari informasi paket kiriman yang mencurigakan seberat 48 kg dengan penerima EB (WN Iran) pada 18 Juli 2023.



"Diberitahukan di barang kiriman itu, mesin pembuat roti. Kita dalami, kita periksa di dalamnya ternyata ada tersimpan methamphetamine (sabu) dalam bentuk dikompres atau masih bahan baku," ujar Gatot di Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Kamis (26/10/2023).

EB tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2023 EB mengambil paket dan membayar tagihan atas paket kirimannya. Sesaat setelah menerima paket, EB berikut paket langsung diamankan.

"EB kemudian menuju vila yang ditentukan sesampainya di sana bertemu UMY dan DR. Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk methamphetamine. Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal methamphetamine yang siap edar dibantu UMY dan DR," kata Gatot.

Penyelidikan berlanjut dan akhirnya menemukan tempat pemurnian sabu di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaku EB dihubungi oleh pengendali berinisial H dan AM di Indonesia untuk membawa paket kiriman ke vila.

"Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. Kemudian kita amankan dari beberapa tersangka yaitu 4 tersangka di berbagai tempat dan ada yang DPO satu orang," ujarnya.

Dari hasil pengolahan tersebut, petugas gabungan mendapati 3.428 gram methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus. Berdasarkan perintah H, UMY mengirimkan paket siap edar ke HK di Puncak, Bogor. Saat transaksi berlangsung dilakukan Raid Planning and Execution (RPE) atau penangkapan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More