Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:26 WIB
'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.'

Atas Judicial Review yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat,Senin (16/10/2023).

Dalam amar putusan itu juga MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:

'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More