Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:26 WIB
Bukan Pula Mahkamah Kertanegara
Tertulis juga sebuah seruan protes atas putusan MK yang ditulis oleh Pengamat Sosial dan Hukum, Sugeng SH:
Mahkamah Konstitusi Kebablasan Bertindak Di Luar Wewenang.
Keputusannya Batal Demi Hukum.
Pimpinan MK harus Mundur Atau Diganti
Demi Menjaga Persatuan Bangsa dan Negara
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian salah satu permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.
Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi sebagai berikut:
'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'
Menjadi:
Tertulis juga sebuah seruan protes atas putusan MK yang ditulis oleh Pengamat Sosial dan Hukum, Sugeng SH:
Mahkamah Konstitusi Kebablasan Bertindak Di Luar Wewenang.
Keputusannya Batal Demi Hukum.
Pimpinan MK harus Mundur Atau Diganti
Demi Menjaga Persatuan Bangsa dan Negara
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian salah satu permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.
Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi sebagai berikut:
'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'
Menjadi:
tulis komentar anda