Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:26 WIB
loading...
Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Respons Putusan MK
Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di akses masuk pintu Monas silang Merdeka Daya Barat, dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Puluhan mahasiswa aksi unjuk rasa di akses masuk pintu Monumen Nasional (Monas) silang Merdeka Daya Barat, dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Pos Polisi Jalan Medan Merdeka Barat, Kota Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Menurut hasil pengamatan MNC Portal di lokasi massa aksi melakukan unjuk rasa di lokasi sejak Pukul 10.00 WIB dan menyatakan berbagai orasi protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah meskipun berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres.

Ahmad (22) mahasiswa STIE Sholahuddin Tanjung Priok Jakarta Utara yang menjadi salah satu perwakilan mahasiswa mengaku dirinya melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap keputusan MK yang sewenang-wenang dan bermuatan politis.

"Aksi kami lakukan untuk menolak peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ujar Ahmad.



Ia menilai gugatan dan putusan terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak sangat bermuatan politis.

"Seperti ada seseorang atau individu yang campur tangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Ahmad mengungkapkan keputusan MK yang menerima soal kepala daerah bisa menjadi Cawapres walaupun berusia di bawah 40 tahun pada 16 Oktober 2023 lalu membuat masyarakat Indonesia tercengang.

"Kami sangat mencurigai hal tersebut saat kepentingan politis. Harapannya kepada para penguasa mendengarkan aspirasi mahasiswa, kita turun disini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ungkap dia.

Ahmad menyebutkan pihaknya bersama elemen mahasiswa lainnya akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan agar MK membatalkan putusannya menerima judicial review, di mana seorang kepala daerah bisa menjadi Capres-Cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.

"Kami akan ada aksi lanjutan kalau permintaan mahasiswa tidak didengarkan," pungkasnya.

Sejumlah mahasiswa lainnya membawa beberapa spanduk yang bertuliskan nada protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah kalimat protes yang tertulis diantaranya yakni:

Pak Tua Lewat MK
Halalkan Segala Cara
Untuk Berkuasa
Dengan Membajak Anak Muda

Kemudian adapula poster lainnya bertuliskan:

MK Bukan Mahkamah Keluarga
Bukan Pula Mahkamah Kertanegara

Tertulis juga sebuah seruan protes atas putusan MK yang ditulis oleh Pengamat Sosial dan Hukum, Sugeng SH:

Mahkamah Konstitusi Kebablasan Bertindak Di Luar Wewenang.
Keputusannya Batal Demi Hukum.
Pimpinan MK harus Mundur Atau Diganti
Demi Menjaga Persatuan Bangsa dan Negara

Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian salah satu permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dia meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi sebagai berikut:

'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'

Menjadi:

'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.'

Atas Judicial Review yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat,Senin (16/10/2023).

Dalam amar putusan itu juga MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:

'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)