Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya: Enggak Mungkinlah Dihentikan
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 15:04 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), meskipun mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Enggak mungkinlah, misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar, kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat, atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi, kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan," tegas Karyoto, Jumat (13/10/2023).
Mantan Deputi Penindakan KPK itu memastikan setiap ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Pertama, dicari apakah ada unsur pidana dalam hal yang dilaporkan.
Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan naik penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi bakal meminta keterangan saksi-saksi.
"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti yang lain," katanya.
Dalam tahap ini, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari barang bukti yang nantinya menjadi alat bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, penanganan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata dia Sabtu (7/10/2023).
Dlam kasus iniSYL sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan. SYL dimintai keterangan untuk klarifikasi.
"Enggak mungkinlah, misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar, kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat, atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi, kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan," tegas Karyoto, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga
Mantan Deputi Penindakan KPK itu memastikan setiap ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Pertama, dicari apakah ada unsur pidana dalam hal yang dilaporkan.
Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan naik penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi bakal meminta keterangan saksi-saksi.
"Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti yang lain," katanya.
Baca Juga
Dalam tahap ini, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari barang bukti yang nantinya menjadi alat bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, penanganan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata dia Sabtu (7/10/2023).
Dlam kasus iniSYL sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan. SYL dimintai keterangan untuk klarifikasi.
(thm)
tulis komentar anda