Jadikan Anak 17 Tahun sebagai PSK, Perempuan Muda Ini Ditangkap
Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:36 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial JI. Pelaku ditangkap lantaran menjadikan anak perempuan ACA (17) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA," ungkap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, awalnya pelaku kenal dengan korban melalui teman ke teman hingga akhirnya pelaku menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. Adapun tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut.
"Pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali. Untuk yang kedua, tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno," ujarnya.
Dia menuturkan, keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA," ungkap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, awalnya pelaku kenal dengan korban melalui teman ke teman hingga akhirnya pelaku menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. Adapun tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut.
"Pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali. Untuk yang kedua, tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno," ujarnya.
Baca Juga
Dia menuturkan, keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
(hab)
tulis komentar anda