Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Bingung Ditanya Pleidoi
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:02 WIB
BEKASI - Tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi. Mereka bingung saat ditanyakan apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak.
Momen itu terjadi usai JPU Omar Syarif Hidayat rampung membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023). Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Suparna kembali menjelaskan tuntutan tersebut kepada 3 terdakwa.
Dia lantas menjelaskan hak pembelaan dari terdakwa. Namun, ketiganya bingung ketika ditanya apakah akan mengajukan pembelaan.
“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan, bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” kata Suparna, Senin (2/10/2023).
Mendengar tidak ada jawaban dari Wowon, hakim Suparna heran. Dia meminta 3 terdakwa berdiskusi bersama kuasa hukum.
“Nggak? Diserahkan ke penasihat hukum? Nggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ujar Suparna.
Melihat gestur mengangguk dari 3 terdakwa, hakim menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni sidang pembelaan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Tiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana pembunuhan.
Selama proses persidangan yang memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Untuk pembunuhan 2 anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
Momen itu terjadi usai JPU Omar Syarif Hidayat rampung membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023). Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Suparna kembali menjelaskan tuntutan tersebut kepada 3 terdakwa.
Dia lantas menjelaskan hak pembelaan dari terdakwa. Namun, ketiganya bingung ketika ditanya apakah akan mengajukan pembelaan.
“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan, bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” kata Suparna, Senin (2/10/2023).
Mendengar tidak ada jawaban dari Wowon, hakim Suparna heran. Dia meminta 3 terdakwa berdiskusi bersama kuasa hukum.
“Nggak? Diserahkan ke penasihat hukum? Nggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ujar Suparna.
Melihat gestur mengangguk dari 3 terdakwa, hakim menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni sidang pembelaan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Tiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana pembunuhan.
Selama proses persidangan yang memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Untuk pembunuhan 2 anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
(jon)
tulis komentar anda