Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Dante
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pacar artis Tamara Tyasmara berinisial YA terancam hukuman mati terkait kasus kematian Dante (6). Korban merupakan anak Tamara yang tewas ditenggelamkan di kolam renang oleh YA.
Tersangka YA terancam pindana mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante.
"Terkait hasil penyidikan terhadap tersangka YA dijerat dengan tindak pidana. Setiap orang dilarang menempatkan melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340, 338, 359 KUHP," ujar Wira, Selasa (13/2/2024).
Pihak kepolisian juga memastikan alat bukti rekaman CCTV bukan rekayasa. Hal ini diketahui dari hasil digital forensik yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Soal indikasi pembunuhan berencana nanti kami dalami lagi. Dari pasal yang kami terapkan sudah menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati," katanya.
Aksi pembunuhan YA terhadap korban sempat dilihat penjaga kolam renang alias lifeguard. Namun, YA memanipulasi aksi pembunuhan itu agar terlihat seolah-olah tengah melatih pernapasan korban.
"Ketika ada lifeguard yang lewat jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," ujar Wira.
Tersangka YA terancam pindana mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante.
"Terkait hasil penyidikan terhadap tersangka YA dijerat dengan tindak pidana. Setiap orang dilarang menempatkan melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340, 338, 359 KUHP," ujar Wira, Selasa (13/2/2024).
Pihak kepolisian juga memastikan alat bukti rekaman CCTV bukan rekayasa. Hal ini diketahui dari hasil digital forensik yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Soal indikasi pembunuhan berencana nanti kami dalami lagi. Dari pasal yang kami terapkan sudah menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati," katanya.
Aksi pembunuhan YA terhadap korban sempat dilihat penjaga kolam renang alias lifeguard. Namun, YA memanipulasi aksi pembunuhan itu agar terlihat seolah-olah tengah melatih pernapasan korban.
"Ketika ada lifeguard yang lewat jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," ujar Wira.
(jon)