19 Oktober, Vonis Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Senin, 02 Oktober 2023 - 11:02 WIB
JAKARTA - Sidangpengajuan banding vonis yang dilayangkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D digelar pada 19 Oktober 2023.
“Sidang direncanakan pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (2/10/2023).
Sidang akan bersifat terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun majelis hakim ketua yang mengadili banding Mario Dandy yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Sementara, sidang banding terdakwa Shane Lukas juga digelar di hari yang sama tanggal 19 Oktober 2023. “Sidang direncanakan pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,” sebutnya.
Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap D. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Shane Lukas menjalani hukuman selama 5 tahun penjara. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa.
“Sidang direncanakan pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (2/10/2023).
Sidang akan bersifat terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun majelis hakim ketua yang mengadili banding Mario Dandy yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Sementara, sidang banding terdakwa Shane Lukas juga digelar di hari yang sama tanggal 19 Oktober 2023. “Sidang direncanakan pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,” sebutnya.
Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap D. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Shane Lukas menjalani hukuman selama 5 tahun penjara. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa.
(jon)
tulis komentar anda