Buang Limbah ke Cisadane, Izin Kawasan Taman Tekno Bisa Dicabut

Senin, 03 Agustus 2020 - 17:18 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Pengelola kawasan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus bertanggungjawab terhadap pencemaran lingkungan yang telah dilakukannya terhadap Sungai Cisadane .

Diketahui, Blok G1 Taman Tekno membuang limbah secara diam-diam ke gorong-gorong Jaletreng Riverpark yang mengalir ke Sungai Cisadane arah Kota Tangerang, bahkan dilakukan berkali-kali. (Baca juga: DLH Tangsel: Limbah Kawasan Taman Tekno Serpong Cemari Cisadane)

Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Tedy Krisna mengatakan, pengelola kawasan Taman Tekno harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan.



"Aliran sungai Jaletreng ke Cisadane. Ada di UU No 32 tentang Lingkungan. Mereka tidak melakukan pengolahan limbahnya dan mencemari lingkungan," ujar Tedy, Senin (3/8/2020). (Baca juga:Truk Kontainer Ambles di Depan Klinik Asri Medika Pondok Aren, Jalan Jadi Macet)

Pihak pengelola juga melakukan pelanggaran pemanfaatan lokasi. Seperti diketahui, kawasan Taman Tekno diperuntukkan bagi pergudangan nonpolutan. "Dia sudah menyalahi fungsi awalnya. Kalau memang pergudangan ya harusnya pergudangan nonpolutan. Harusnya begitu atau kelola limbahnya sendiri, bisa buat limbah komunal misalnya," ucapnya.

Meski memiliki kewenangan terbatas, Dinas LH bisa mengusulkan ke pihak kejaksaan agar mengusut pembuangan limbah itu. "Untuk sanksinya bisa penutupan izin. Kami bisa saja memberikan rekomendasi ke kejaksaan, tapi sejauh ini pembinaan. Kami bina mereka, kami panggil. Dalam hal ini yang bertanggungjawab ya pihak pengelola, BSD," kata Tedy.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More