Macet Selama Pandemi, FAKTA: Tidak Seimbang Supply and Demand

Senin, 03 Agustus 2020 - 11:00 WIB
Suasana kemacetan kendaraan dan penumpukan PKL di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Foto: Yorri Farli/SINDOphoto
JAKARTA - Kemacetan di tengah pandemi Covid-19 saat ini diakibatkan karena transportasi umum tidak mampu menampung para penumpang. Hal demikian dikatakan oleh Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.

"Persoalan kemacetan yang terjadi di Jakarta saat pandemi Covid 19 sekarang ini disebabkan tidak seimbangnya antara supply (ketersediaan) dengan demand (permintaan) penggunaan transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek)," ujar Tigor di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020 bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi . Begitu pula kapasitas pekerja bekerja atau jadwal bekerja di Jakarta juga 50 persen dari masing perkantoran pemerintah serta swasta.

"Artinya perkantoran atau perusahaan boleh memperkerjakan pekerjanya hanya 50 persen dan menerapkan bekerja dari rumah. Pengaturan kapasitas bekerja 50 persen ini diharapkan ada keseimbangan kebutuhan bertransportasi masyarakat termasuk dalam kebutuhan layanan angkutan umum," tambahnya.

Tigor melanjutkan, jika dikatakan ada kemacetan Jakarta yang melebihi kemacetan pada masa normal, bisa jadi ada ketidak seimbangan antara supply dan demand dalam penggunaan layanan angkutan umum di Jabodetabek. (Baca juga:



Para pekerja di Jakarta banyak juga yang bertempat tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Memang terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta dan di Jakarta karena ketersediaan pasokan (supply) lanyanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi.

"Tidak seimbangnya supply dan demand ini disebabkan, masyarakat masih takut menggunakan angkutan umum. Masa-masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang takut mengunakan layanan angkutan umum. Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada. Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," terang Tigor.

Terjadi pelanggaran operasional perkantoran di Jakarta. Saat PSBB masa transisi sekarang ini banyak perkantoran atau perusahaan yang memperkerjakan pekerjanya 100 persen, melanggar aturan pembatasan Pergub nomor 51 tahun 2020.

"Nah kedua penyebab ini bisa jadi yang membuat Jakarta jadi sangat macet walau masih pada masa pandemi Covid 19. Berarti menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid 19 ini tidak ada hubungannya dengan upaya untuk menurunkan kasus positif atau mencegah penyebaran Covid 19," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More