Deretan Kasus Besar yang Diungkap Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Jum'at, 22 September 2023 - 16:43 WIB
Ade Safri mengatakan, AV ditangkap di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Agustus 2023. AV dalam aksinya membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank tertentu dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah.
Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank tersebut. Pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diduga oleh pelaku penipuan. Pelaku beraksi sejak Mei 2023 dan menjual link phising buatannya dengan harga Rp100-500.000.
Ade Safri mengungkapkan, praktik penjualan video gay kids terbongkar bermula saat polisi melakukan patroli siber. Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku, yakni LHN (16) dan R (21). LHN yang masih di bawah umur berperan menjadi admin untuk mempromosikan video maupun foto VGK. Kemudian foto dan video tersebut melakukan direct messaging kepada LHN.
Tersangka R juga mempromosikan VGK via Telegram. Masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150.000-Rp250.000.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank tersebut. Pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diduga oleh pelaku penipuan. Pelaku beraksi sejak Mei 2023 dan menjual link phising buatannya dengan harga Rp100-500.000.
4. Kasus Jual Beli Video Gay Anak via Telegram
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan Agustus 2023 mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.Ade Safri mengungkapkan, praktik penjualan video gay kids terbongkar bermula saat polisi melakukan patroli siber. Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku, yakni LHN (16) dan R (21). LHN yang masih di bawah umur berperan menjadi admin untuk mempromosikan video maupun foto VGK. Kemudian foto dan video tersebut melakukan direct messaging kepada LHN.
Tersangka R juga mempromosikan VGK via Telegram. Masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150.000-Rp250.000.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(thm)
tulis komentar anda