7 Fakta Pesta Orgy di Jaksel yang Digerebek Polisi, Undangan Disebar di Medsos
Kamis, 14 September 2023 - 14:20 WIB
“Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta,” ujar Bintoro di Mapolres Jaksel.
6. Polisi Menggandeng Psikolog untuk Mengungkap Kasus
Polres Metro Jaksel telah menggandeng psikolog karena diduga para pelaku pesta orgy mempunyai masalah penyimpangan seksual. Sebab, mereka justru merasa senang melakukan seks dengan istrinya dan orang lain secara berbarengan.
"Itu lebih kepada penyimpangan seks. Makanya, kami menggandeng psikolog agar bagaimana (menangani) mereka-mereka itu karena tidak akan selesai kalau cuman begitu saja," ujar AKBP Bintoro.
7. Tersangka Dijerat UU Pornografi
Atas perbuatannya, empat tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Membuat mereka terancam pidana 12 tahun penjara.
(okt)
tulis komentar anda