WFH, ASN DKI Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:45 WIB
BKD DKI Jakarta menyatakan ASN yang melaksanakan WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan work from home (WFH) wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Diketahui Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," ungkap Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.



"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran kemana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Maka akan ada sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.



Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing.

Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.

Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More