Kuasa Hukum Terdakwa Nyatakan Kliennya Bukan Pelaku Persekusi di Permata Buana Jakbar
Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:03 WIB
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni Hendra Santoso, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, dan Amir Hasan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat . Mereka juga diduga melakukan pemerasan atau pengancaman kepada tetangganya di Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
Proses persidangan ini bernomor 574/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt. "Klien kami merupakan perkara kasus Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar kuasa hukum 4 terdakwa, Ari Fitriana melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/8/2023).
Merujuk dari pasal demikian, diketahui 4 terdakwa diduga melakukan pelanggaran kasus pemerasan atau pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 335 jo Pasal 55.
Atas perkara ini, dia mengajak masyarakat lebih bijaksana dalam menilai karena keputusan bersalah atau tidak mutlak menjadi kewenangan hakim.
"Bahwa terdapat asas hukum yang berlaku di sistem hukum Indonesia yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga dalam hal ini selama belum ada putusan hakim yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka kedudukan 4 klien kami masih sama di hadapan hukum (equality before the law)," kata Ari.
Dia juga menegaskan kliennya bukan pelaku persekusi sebagaimana ramai diberitakan karena 4 terdakwa belum diputus oleh majelis hakim. Sehingga, perkara ini belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui, kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.
Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
Proses persidangan ini bernomor 574/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt. "Klien kami merupakan perkara kasus Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar kuasa hukum 4 terdakwa, Ari Fitriana melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/8/2023).
Merujuk dari pasal demikian, diketahui 4 terdakwa diduga melakukan pelanggaran kasus pemerasan atau pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 335 jo Pasal 55.
Atas perkara ini, dia mengajak masyarakat lebih bijaksana dalam menilai karena keputusan bersalah atau tidak mutlak menjadi kewenangan hakim.
"Bahwa terdapat asas hukum yang berlaku di sistem hukum Indonesia yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga dalam hal ini selama belum ada putusan hakim yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka kedudukan 4 klien kami masih sama di hadapan hukum (equality before the law)," kata Ari.
Dia juga menegaskan kliennya bukan pelaku persekusi sebagaimana ramai diberitakan karena 4 terdakwa belum diputus oleh majelis hakim. Sehingga, perkara ini belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui, kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.
Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(jon)
tulis komentar anda