DPRD Depok Minta Wali Kota Cabut Perwal Kenaikan Tarif Layanan Puskesmas

Kamis, 10 Agustus 2023 - 06:33 WIB
Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok tentang kenaikan tarif layanan puskesmas di sebelas kecamatan masih terus menuai polemik dan penolakan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok tentang kenaikan tarif layanan puskesmas di sebelas kecamatan masih terus menuai polemik dan penolakan. Tidak terkecuali dari pimpinan DPRD Kota Depok yang meminta perwal dicabut.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mendesak Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk segera mencabut perwal tersebut. Sebab kenaikan tarif layanan puskesmas membebani warga, terutama kalangan kurang mampu.





"Segera cabut dan batalkan perwal itu. Berhenti memeras dan membebani warga masyarakat, terutama warga kurang mampu," ujar Hendrik saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (10/8/2023).

Hendrik menilai tidak masalah jika layanan kesehatan, terutama di puskesmas dibiayai oleh APBD. Sudah sepatutnya pemerintah hadir, terutama perihal berobat warga yang kurang mampu.



"Memang sudah seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan bantuan buat warganya. Apalagi yang berobat ke puskesmas inikan kebanyakan adalah warga yang kurang mampu," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan sudah seharusnya Pemkot Depok berpikir untuk meningkatkan layanan, bukan meningkatkan tarif untuk berobat.

Diketahui, kenaikan tarif pelayanan puskesmas hingga 500% berdasarkan terbitnya Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Perwal berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 31 Juli 2023. Akan tetapi penerapan kenaikan tarif layanan mulai berlaku sejak 7 Agustus 2023.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More