Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:16 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta relokasi kabel udara semrawut di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi, wajib selesai 15 Agustus 2023. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta relokasi kabel udara semrawut di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi, wajib selesai 15 Agustus 2023. Jika tidak, Pemkot Depok tidak segan memutus jaringan kebel tersebut.

"Surat terkait relokasi di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi wajib selesai dari kabel dan tiang tanggal 15 Agustus 2023," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Citra memastikan akan memutus jaringan secara menyeluruh jika pekerjaan relokasi tidak selesai sesuai deadline. Citra membeberkan, hampir 80 persen kabel udara di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi merupakan milik Telkom.

Menurut Citra, PT Telkom sudah melakukan kajian sebelumnya dan hasilnya kabel yang mereka miliki tidak cukup jika melalui saluran bawah tanah. Untuk itu, PT Telkom sudah meminta izin kepada Pemkot Depok dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.





"Jadi mereka minta izin ke Pemkot Depok dan Provinsi karena Jalan Tole Iskandar merupakan jalan provinsi untuk di pinggir jalan," ucap Citra.

Sebenarnya, pengerjaan relokasi kabel udara di Jalan Siliwangi-Jalan Tole Iskandar dilakukan pada 15 Juli hingga 30 November 2022. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok No.671/003/ADPEM tertanggal 3 Januari 2022 tentang Relokasi Kabel Udara ke Bawah Tanah di Sepanjang Jalan Siliwangi-Jalan Tole Iskandar.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More