Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi, Ahli: Hanya Bisa Dikenakan 8 Bulan Kurungan
Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:40 WIB
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Jamin Ginting menyebutkan, manakala restitusi atau ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy tak bisa dibayarkan oleh Mario. Maka Mario hanya bisa dikenakan kurungan 8 bulan penjara saja.
Awalnya, Jamin mengatakan, persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil, yang mana harus ada dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.
"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulitlah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin di persidangan, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku pidana tak bisa diturunkan ataupun diwariskan, dia yang berbuat dia pula yang bertanggung jwab. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya itu diperbolehkan.
"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orang tuanya," tuturnya.
Dia menerangkan, saat pelaku tak bisa memenuhi permintaan restitusi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat 6.
"Dalam UU yang sudah mengatur, contohnya UU TPPO itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada, nanti bisa dicek TPPO di pasal 28-31 itu paling lama kalau dia ga bisa bayar itu paling lama 1 tahun," tuturnya.
Dia memaparkan, ada penelitian dari keputusan di pengadilan-pengadilan tentang restitusi, seperti putusan Nomor 246 Tahun 2015 di PN Bekasi dengan restitusi Rp3 juta kurungannya 1 bulan. Lalu, putusan Nomor 55 Tahun 2014 PN Jaktim dengan restitusi Rp120 juta subsider 3 bulan, lalu putusan Nomor 244 Tahun 2013 PN Jakbar dengan restitusi Rp1,1 miliar subsidernya 5 bulan.
"Jadi, tergantung hakim untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama delapan bulan kalau TPPI paling lama satu tahun," paparnya.
Maka itu, tambah Jamin, memang berat bagi hakim untuk memutuskan angka kurungan menggantikan restitusi itu lantaran nyawa manusia itu tak bisa dinilai. Namun, hakim tak bisa memberikan hukuman ganti yang melebihi dari aturan atau pun putusan-putusan yang telah ada tanpa dasar.
Awalnya, Jamin mengatakan, persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil, yang mana harus ada dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.
"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulitlah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin di persidangan, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku pidana tak bisa diturunkan ataupun diwariskan, dia yang berbuat dia pula yang bertanggung jwab. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya itu diperbolehkan.
"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orang tuanya," tuturnya.
Dia menerangkan, saat pelaku tak bisa memenuhi permintaan restitusi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat 6.
"Dalam UU yang sudah mengatur, contohnya UU TPPO itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada, nanti bisa dicek TPPO di pasal 28-31 itu paling lama kalau dia ga bisa bayar itu paling lama 1 tahun," tuturnya.
Dia memaparkan, ada penelitian dari keputusan di pengadilan-pengadilan tentang restitusi, seperti putusan Nomor 246 Tahun 2015 di PN Bekasi dengan restitusi Rp3 juta kurungannya 1 bulan. Lalu, putusan Nomor 55 Tahun 2014 PN Jaktim dengan restitusi Rp120 juta subsider 3 bulan, lalu putusan Nomor 244 Tahun 2013 PN Jakbar dengan restitusi Rp1,1 miliar subsidernya 5 bulan.
"Jadi, tergantung hakim untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama delapan bulan kalau TPPI paling lama satu tahun," paparnya.
Maka itu, tambah Jamin, memang berat bagi hakim untuk memutuskan angka kurungan menggantikan restitusi itu lantaran nyawa manusia itu tak bisa dinilai. Namun, hakim tak bisa memberikan hukuman ganti yang melebihi dari aturan atau pun putusan-putusan yang telah ada tanpa dasar.
(maf)
tulis komentar anda