Curi Truk Milik Teman, Pemuda Ini Digelandang ke Polsek Kalideres
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:29 WIB
JAKARTA - Pria berinisial S dibekuk petugas Polsek Kalideres , Jakarta Barat, lantaran melakukan pencurian mobil truk. Ironisnya, truk yang dicuri merupakan milik WH teman sesama sopir truk.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pencurian ini terjadi pada Senin, 13 Juli 2020 lalu saat WH sedang makan di warung Tegal (warteg) di Jalan Daan Mogot, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Usai makan, WH terkejut mengetahui truk miliknya telah raib.
WH pun bergegas melaporkan kasus ini ke Polsek Kalideres. Petugas pun melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian di Jakarta Barat dan Banten. Alhasil, truk curian yang dibawa S diketehui berada di Rest Area Ruas Tol Tangerang-Merak KM 68, Cipocok Jaya, Serang, Banten. (Baca: Periksa Lurah Saidun, Polisi Akui Sudah Minta Izin Airin)
"S ditangkap di rest area tersebut. Tersangka ini teman korban, dia nekat mencuri setelah kunci truk tergantung dikemudi," ujar Slamet Riyadi kepada wartawan Selasa (28/7/2020). Akibat perbuatannya S akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pencurian ini terjadi pada Senin, 13 Juli 2020 lalu saat WH sedang makan di warung Tegal (warteg) di Jalan Daan Mogot, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Usai makan, WH terkejut mengetahui truk miliknya telah raib.
WH pun bergegas melaporkan kasus ini ke Polsek Kalideres. Petugas pun melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian di Jakarta Barat dan Banten. Alhasil, truk curian yang dibawa S diketehui berada di Rest Area Ruas Tol Tangerang-Merak KM 68, Cipocok Jaya, Serang, Banten. (Baca: Periksa Lurah Saidun, Polisi Akui Sudah Minta Izin Airin)
"S ditangkap di rest area tersebut. Tersangka ini teman korban, dia nekat mencuri setelah kunci truk tergantung dikemudi," ujar Slamet Riyadi kepada wartawan Selasa (28/7/2020). Akibat perbuatannya S akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda