Gara-gara Knalpot Bising, Tyson Tewas Disabet Celurit

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:26 WIB
Petugas Polsek Cilincing, Jakarta Utara, memperlihatkan barang bukti dan para pelaku pembunuhan terhadap Marsan Tyson.Foto/SINDOnews/Yaohannes Tobing
JAKARTA - Karena mengendarai motor yang berknalpot bising, Marsan Tyson (33) harus kehilangan nyawanya setelah dihujani sabetan celurit di Jalan Tipar Cakung RT 08/01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara . Empat dari enam pelaku pengeroyokan diciduk petugas Polsek Cilincing.

Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial MI, HA, ES, dan AI. Pengeroyokan ini berawal saat korban yang merupakan warga Gang Sengon melintas di Gang Taruna melewati tempat tongkrongan para pelaku untuk membeli minuman keras.

Korban melewati gerombolan anak-anak remaja, dengan knalpot motor bersuara bising. Sempat ditegur para pelaku, namun korban malah menggeber-geber sepeda motornya. Hal ini membuat para pelaku merasa tersinggung.



Para pelaku langsung membuntuti korban dan dipantau dari jauh. "Saat korban sedang minum-minum, pelaku langsung mendatangi dan menanyakan 'mana tadi yang geber-geber motor'?," kata Imam di Mapolsek Cilincing pada Selasa (28/7/2020). (Baca: Soal Editor Metro TV Tewas Bunuh Diri, Direskrimum: Masa Kami Karang-karang)

Melihat pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, korban berusaha untuk bersembunyi dan berlari. Namun sayangnya usaha korban menghindari kejaran para pelaku gagal. "Karena pengaruh minuman keras, korban jatuh dan langsung dibacok pelaku. Korban menderita luka di pelipis, luka tusuk punggung dua yang satu masuk ke lambung korban, dan satu ke paru-paru. MT sempat dibawa ke RS Sukapura namun tidak bisa diselamatkan," ungkap Imam.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Bryan Wicaksono menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas menangkap keempat pelaku yang berperan memukul korban dan membawa motor. Saat ini petugas masih memburu dua pelaku lagi yang berperan sebagai pembacok.

"Untuk pelaku yang melakukan eksekusi atau penusukan ke korban saat ini masih dalam dalam pengejaran. Kami sudah mengidentifikasi dan mengetahui keberadaannya," tutur Bryan.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 359 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More