Surat Rafael Alun dari Rutan KPK: Keluarga Tak Bersedia Tanggung Restitusi Mario Dandy
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:25 WIB
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo untuk dibacakan terkait kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Salah satu isinya tidak bersedianya keluarga menanggung permintaan restitusi.
Rafael mengatakan, keputusan keluarga tentang persoalan restitusi yang disampaikan keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutuskan. Mengenai kesediaan orang tua menanggung restitusi, dia tak bersedia menanggungnya.
"Kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan surat Rafael di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Rafael menyinggung sikapnya pascapenganiayaan D baru saja terjadi, yang mana pihaknya selaku orang tua berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan D. Maka itu, pihaknya memberanikan diri menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.
"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tak ada kesanggupan dan tidak memungkinkan memberikan bantuan dari segi finansial," katanya.
Saat ini, aset-aset dia dan keluarga sekaligus rekeningnya telah diblokir KPK dalam rangka penetapan Rafael sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi. Dia menyampaikan terima kasih pada majelis hakim atas kesempatannya menyampaikan sikap atas restitusi dalam perkara anaknya, Mario Dandy.
Rafael mengatakan, keputusan keluarga tentang persoalan restitusi yang disampaikan keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutuskan. Mengenai kesediaan orang tua menanggung restitusi, dia tak bersedia menanggungnya.
Baca Juga
"Kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan surat Rafael di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Rafael menyinggung sikapnya pascapenganiayaan D baru saja terjadi, yang mana pihaknya selaku orang tua berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan D. Maka itu, pihaknya memberanikan diri menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.
"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tak ada kesanggupan dan tidak memungkinkan memberikan bantuan dari segi finansial," katanya.
Saat ini, aset-aset dia dan keluarga sekaligus rekeningnya telah diblokir KPK dalam rangka penetapan Rafael sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi. Dia menyampaikan terima kasih pada majelis hakim atas kesempatannya menyampaikan sikap atas restitusi dalam perkara anaknya, Mario Dandy.
(jon)
tulis komentar anda