Begini Cara Perpanjangan SIM Online di Jakarta bagi Perantau

Sabtu, 22 Juli 2023 - 02:05 WIB
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di AppStore bagi pengguna Iphone dan PlayStore bagi pengguna Android

2. Registrasi dengan menggunakan nomor ponselmu untuk mendapatkan one time password (OTP) dan pastikan nomor ponselmu terisi pulsa untuk menerima SMS, lalu masukkan OTP

3. Buat PIN aplikasi dan verifikasi

4. Masukkan data diri sesuai KTP dan juga email

5. Lakukan verifikasi email untuk mengaktivasi akun. Caranya buka aplikasi email, cek email baru dari Digital Korlantas Polri, lalu klik verifikasi

6. Lakukan verifikasi KTP dengan menggunakan fitur liveness

7. Pilih menu “SIM” lalu klik “Perpanjangan SIM”

8. Unggah dokumen-dokumen yang disiapkan untuk perpanjangan SIM

9. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit SIM terdekat

10. Masukkan nomor rekening kamu

11. Pilih metode pengambilan SIM. Bisa dikirim melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau mengambil sendiri di Satpas penerbit SIM

12. Pilih metode pembayaran dan menyertakan nomor rekening kamu, lalu selesaikan pembayaran sesuai petunjuk

13. Status transaksi perpanjangan SIM bisa kamu lihat di menu “Transaksi”

14. Sistem akan memproses, memverifikasi, dan mengirimkan SIM kamu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More