Begini Cara Perpanjangan SIM Online di Jakarta bagi Perantau

Sabtu, 22 Juli 2023 - 02:05 WIB
loading...
Begini Cara Perpanjangan...
Cara perpanjangan SIM online di Jakarta bagi perantau cukup membantu karena tidak usah pulang ke kampung halaman hanya untuk membuat SIM. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara perpanjangan SIM online di Jakarta bagi perantau cukup membantu karena tidak usah pulang ke kampung halaman hanya untuk membuat SIM. Era digital dan internet mempermudah berbagai urusan, termasuk perpanjangan SIM .

Perpanjangan SIM online bagi WNI bisa dilakukan di mana pun berada termasuk bagi perantau di Ibu Kota.



Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni aplikasi resmi Polri yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Korlantas. Misalnya layanan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM secara online, bahkan khusus perpanjangan SIM, kartu fisiknya bisa langsung dikirimkan ke alamat rumah yang diinginkan.

Cara Perpanjang SIM Online di Jakarta Bagi Perantau

Sebelum melakukan perpanjangan SIM lengkapi terlebih dulu syarat-syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) yang bisa dilakukan secara online di erikkes.id
4. Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan secara online di app.eppsi.id dengan biaya Rp37.500
5. Pas foto dengan latar biru dan pastikan bukan hasil foto sendiri (selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Berikut cara memperpanjang SIM online di Jakarta bagi perantau:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di AppStore bagi pengguna Iphone dan PlayStore bagi pengguna Android
2. Registrasi dengan menggunakan nomor ponselmu untuk mendapatkan one time password (OTP) dan pastikan nomor ponselmu terisi pulsa untuk menerima SMS, lalu masukkan OTP
3. Buat PIN aplikasi dan verifikasi
4. Masukkan data diri sesuai KTP dan juga email
5. Lakukan verifikasi email untuk mengaktivasi akun. Caranya buka aplikasi email, cek email baru dari Digital Korlantas Polri, lalu klik verifikasi
6. Lakukan verifikasi KTP dengan menggunakan fitur liveness
7. Pilih menu “SIM” lalu klik “Perpanjangan SIM”
8. Unggah dokumen-dokumen yang disiapkan untuk perpanjangan SIM
9. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit SIM terdekat
10. Masukkan nomor rekening kamu
11. Pilih metode pengambilan SIM. Bisa dikirim melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau mengambil sendiri di Satpas penerbit SIM
12. Pilih metode pembayaran dan menyertakan nomor rekening kamu, lalu selesaikan pembayaran sesuai petunjuk
13. Status transaksi perpanjangan SIM bisa kamu lihat di menu “Transaksi”
14. Sistem akan memproses, memverifikasi, dan mengirimkan SIM kamu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)