Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pakar Pidana: Hakim Kedepankan Keadilan dan Nurani

Jum'at, 07 Juli 2023 - 15:36 WIB
Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding yang diajukan Teddy Minahasa berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani. Foto: Antara/Dok
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dan tetap menghukum eks Kapolda Sumatera Barat itu penjara seumur hidup. Pakar hukum pidana menilai hakim memutus perkara banding ini berdasarkan rasa keadilan dan hati nurani.

"Ya, rasa keadilan yang hidup dalam nurani hakim hakim di pengadilan tinggi sama dengan hakim pengadilan negeri, maka putusannya tidak berubah, tetap seumur hidup," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, Jumat (7/7/2023).





Dia menjelaskan, tingkat peradilan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) mempunyai kewenangan yang sama, yaitu memeriksa fakta (judex factie). Artinya, yang diperiksa adalah peristiwa dimana perbuatan terdakwa dikualifikasi telah melanggar hukum pidana.

"Karena itu bisa diprediksi dan dipastikan bahwa para terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Kasasi ini akan memeriksa apakan PN dan PT telah menerapkan hukum dengan benar. Demikian juga JPU mempunyai hak yang sama untuk mengajukan kasasi," jelasnya.



Meski demikian, ia menilai Teddy Minahsa tidak mungkin bebas. Sebab unsur pidana telah jelas dalam kasus narkotika jenis sabu tersebut.

"Rasanya tidak mungkin itu terjadi (bebas), karena sudah jelas terbukti perintah Teddy pada Dody untuk menukar dan menjual barang bukti narkotika," imbuhnya.

Diketahui, pada persidangan Kamis (6/7/2023) hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap penjara seumur hidup.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa maupun kuasa hukumnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More