Tak Boleh Salaman, Dilarang Prasmanan, Itulah Aturan Resepsi Nikah saat Pandemi
Senin, 27 Juli 2020 - 12:56 WIB
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperbolehkan kegiatan khitanan dan perayaan pernikahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
“Salah satunya mengatur tentang perayaan khitanan dan pernikahan sudah mulai diperbolehkan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan)
Dalam Perwal diatur mengenai perayaan pernikahan dan khitanan. Antara lain tidak boleh ada kontak fisik secara langsung seperti salaman dan pelukan. Aturan itu berlaku bagi penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir. Selanjutnya, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam.
“Atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas. Jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas,” katanya.
Kemudian, tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan sehingga makanan yang disediakan harus dalam box/take away. Yang juga harus dilakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. “Menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tambahnya. (Baca juga: Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker)
Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban. Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa. Kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma berlaku,” ujar Idris.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
“Salah satunya mengatur tentang perayaan khitanan dan pernikahan sudah mulai diperbolehkan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan)
Dalam Perwal diatur mengenai perayaan pernikahan dan khitanan. Antara lain tidak boleh ada kontak fisik secara langsung seperti salaman dan pelukan. Aturan itu berlaku bagi penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir. Selanjutnya, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam.
“Atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas. Jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas,” katanya.
Kemudian, tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan sehingga makanan yang disediakan harus dalam box/take away. Yang juga harus dilakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. “Menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tambahnya. (Baca juga: Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker)
Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban. Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa. Kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma berlaku,” ujar Idris.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(jon)
tulis komentar anda