25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 27 Juli 2020 - 11:33 WIB
loading...
25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan
Pemkot Bekasi mencatat sebanyak 25% tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 25% tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan . Hal itu berdasarkan hasil pengawasan tim monitoring dalam dua bulan terakhir ini. Padahal, pemerintah setempat sudah memberikan kebijakan tempat usaha untuk kembali beroperasi.

"Hasil monitoring dan evaluasi hampir 25% tempat hiburan maupun restoran tidak mengedepankan protokol kesehatan," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Senin (27/7/2020). Menurut dia, pemerintah melakukan monitoring sekitar 1.500 tempat usaha tersebut.

Lokasi itu terdiri dari restoran, tempat hiburan, tempat bermain anak, karaoke, SPA serta refleksi. Meski demikian, kata dia, angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan pada bulan Juli ini, sudah jauh meningkatkan dibandingkan pengecekan pada awal Juni 2020. (Baca: Satu Keluarga di Bogor Positif COVID-19, Dinkes Nilai Akibat Tidak Jujur)

Tedy mengaku, pelanggaran yang dilakukan merupakan hal ringan seperti tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, hingga pemakaian masker yang tidak sesuai."Bukan pelanggaran berat tapi pelanggaran ringan pakai masker di leher, tidak disediakan cuci tangan, lupa pakai face shield," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, proses monitoring dilalukan melibatkan unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian, kecamatan, keluraahan hingga aparat kepolisian dan TNI. Proses pengawasan dan monitoring ini bakal terus dilaksanakan secara berkala oleh pemerintah. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dan selalu mengingatkan pengunjungnya untuk mematuhi aturan.

"Ini harus kerja sama semua pihak, para pemilik usaha ini utamanya harus patuh, karena jika tidak dia yang rugi bakal kita tutup kembali," ujar dia. Tedy menambahkan pembukaan kegiatan ekonomi seperti tempat hiburan malam dan SPA itu agar tidak ada lagi masyarakat yang terkena PHK. Artinya, pemerintah tak hanya memikirkan pemasukan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi juga nasib para pekerjanya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)