Polisi Tangkap Suami Tersangka Penganiayaan Istri di Depok
Rabu, 05 Juli 2023 - 08:23 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami yang menganiaya istri di Depok. Bani sudah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Putri Balqis Chairunisa.
“Tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah ditangkap dan ditahan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023)
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU No 2023 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP,” sambungnya.
Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Saat ini, pihaknya masih memeriksa Bani Idham.
Sebelumnya, kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yakni Putri Balqis dan Bani Idham ternyata bukan laporan pertama.
Dalam kasus yang sama sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016. Hanya, kasus KDRT diselesaikan dengan restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata Hengki.
Adanya peristiwa baru yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Dengan terulangnya peristiwa tersebut, polisi menambahkan pasal baru terhadap Bani.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ucapnya.
“Tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah ditangkap dan ditahan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023)
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU No 2023 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP,” sambungnya.
Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Saat ini, pihaknya masih memeriksa Bani Idham.
Sebelumnya, kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yakni Putri Balqis dan Bani Idham ternyata bukan laporan pertama.
Dalam kasus yang sama sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016. Hanya, kasus KDRT diselesaikan dengan restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata Hengki.
Adanya peristiwa baru yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Dengan terulangnya peristiwa tersebut, polisi menambahkan pasal baru terhadap Bani.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda