Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani

Selasa, 04 Juli 2023 - 19:36 WIB
Polda Metro Jaya menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buronan dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang menimbulkan kerugian Rp35 miliar. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buronan dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang menimbulkan kerugian mencapai Rp35 miliar.

“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).



Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH jo Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal UU ITE. “Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rihana dan Rihani di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang. Si Kembar sempat kabur dengan berpindah-pindah tempat usai ditetapkan tersangka.



Ketika diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rihana-Rihani berbaju tahanan warna oranye. Keduanya tak ada kata sepatah pun dan hanya tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More