Amanda Dihadirkan Paksa, Mario Dandy Bakal Bertemu Mantan Pacar di Persidangan
Selasa, 04 Juli 2023 - 07:05 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (4/7/2023) ini. Mantan pacar Mario Dandy, Amanda alias APA, bakal dihadirkan paksa di persidangan.
"Majelis sudah mengeluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Amanda dihadirkan secara paksa di persidangan sabagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tak kunjung hadir pada persidangan-persidangan sebelumnya. Padahal, keterangan Amanda sebagai saksi sangat dibutuhkan Jaksa guna keperluan dakwaan dan tuntutannya.
Pada persidangan sebelumnya Amanda tidak bisa hadir karena alasan sakit. Kali ini, Amanda dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita, menyebutkan, kliennya bakal menghadiri persidangan kali ini. Namun, Enita tidak merinci apa saja yang bakal disampaikan kliennya. "Iya, akan hadir nanti," katanya singkat.
JPU pada persidangan Selasa (27/6/2023) lalu memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda. Sebab Amanda selalu tidak hadir di persidangan.
"Kami panggil saksi Amanda namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ujar JPU.
Jaksa merasa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya janggal, mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda. Selain itu, jaksa juga sudah mendatangi rumah sakit Amanda dirawat, hanya saja dokter yang merawat Amanda di lokasi enggan berkoordinasi.
"Majelis sudah mengeluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Amanda dihadirkan secara paksa di persidangan sabagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tak kunjung hadir pada persidangan-persidangan sebelumnya. Padahal, keterangan Amanda sebagai saksi sangat dibutuhkan Jaksa guna keperluan dakwaan dan tuntutannya.
Pada persidangan sebelumnya Amanda tidak bisa hadir karena alasan sakit. Kali ini, Amanda dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita, menyebutkan, kliennya bakal menghadiri persidangan kali ini. Namun, Enita tidak merinci apa saja yang bakal disampaikan kliennya. "Iya, akan hadir nanti," katanya singkat.
Baca Juga
JPU pada persidangan Selasa (27/6/2023) lalu memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda. Sebab Amanda selalu tidak hadir di persidangan.
"Kami panggil saksi Amanda namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ujar JPU.
Jaksa merasa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya janggal, mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda. Selain itu, jaksa juga sudah mendatangi rumah sakit Amanda dirawat, hanya saja dokter yang merawat Amanda di lokasi enggan berkoordinasi.
(thm)
tulis komentar anda