Pelaku Penusukan Wanita Open BO di Palmerah Ternyata Pengangguran

Senin, 26 Juni 2023 - 18:46 WIB
Pelaku penganiayaan wanita open BO di Palmerah, Jakarta Barat ternyata seorang pengangguran. Foto: MPI/Dimas Choirul
SB (22), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita Open BO berinisal SMJ (34) di Palmerah, Jakarta Baratternyata seorang pengangguran. SB diketahui tidak memiliki uang usai menyewa jasa korban.

”Pelaku dalam hal ini tidak bekerja (pengangguran),” kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).



Dodi menyebut, pelaku baru sekali mengencani korban. Pelaku rela datang jauh-jauh dari Bogor ke Jakarta untuk menyewa jasa korban. Namun, alih-alih sudah melakukan hubungan badan, pelaku tidak bisa membayar lantaran tidak punya uang.

”Uang kesepakatan Rp400 ribu, namun pelaku tidak bisa membayar,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kejadian penganiayaan itu berlangsung di kawasan hotel Jalan Rawa Belong, No. 38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023).





Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban. ”Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

Tak lama, pihak kepolisian membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna cokelat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna cokelat milik korban.

Sementara korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pelni Jakarta Barat akibat luka tusuk di bagian dadanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More