Langgar Protokol COVID-19, Pesepeda di Bundaran HI Kena Sanksi Denda dan Kerja Sosial
Minggu, 26 Juli 2020 - 14:09 WIB
JAKARTA - Kalangan remaja banyak melanggar protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020) pagi. Mereka memanfaatkan waktu libur akhir pekan bersepeda secara berkelompok di kawasan khusus pesepeda (KKP).
Petugas Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi KKP kemudian menegur belasan remaja tersebut karena tak memakai masker. Pantauan SINDOnews, petugas Satpol PP kemudian langsung membawa anak-anak usia remaja tersebut ke dalam tenda untuk mengisi surat peryataan sebagai pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalian kenapa enggak pakai masker, di sini area wajib masker. Sekarang kalian isi kertas ini sebagai pelanggar PSBB," kata seorang anggota Satpol PP yang memakai pakaian Oranye dan Cokelat di lokasi, Minggu (26/7/2020). (Baca juga; Masuk Zona Merah Covid-19, Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Pemuda Ditiadakan )
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial selama satu hingga dua jam atau membayar denda Rp250.000. Kesadaran dari anak-anak usia remaja untuk memakai masker terbilang minim. Itu terbukti dalam setiap pekan kegiatan KKP di kawasan Bundaran Hotel Indonesia selalu saja ada pelanggar yang tidak memakai masker.
Petugas Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi KKP kemudian menegur belasan remaja tersebut karena tak memakai masker. Pantauan SINDOnews, petugas Satpol PP kemudian langsung membawa anak-anak usia remaja tersebut ke dalam tenda untuk mengisi surat peryataan sebagai pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalian kenapa enggak pakai masker, di sini area wajib masker. Sekarang kalian isi kertas ini sebagai pelanggar PSBB," kata seorang anggota Satpol PP yang memakai pakaian Oranye dan Cokelat di lokasi, Minggu (26/7/2020). (Baca juga; Masuk Zona Merah Covid-19, Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Pemuda Ditiadakan )
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial selama satu hingga dua jam atau membayar denda Rp250.000. Kesadaran dari anak-anak usia remaja untuk memakai masker terbilang minim. Itu terbukti dalam setiap pekan kegiatan KKP di kawasan Bundaran Hotel Indonesia selalu saja ada pelanggar yang tidak memakai masker.
(wib)
tulis komentar anda